Kamis, 21 Februari 2008

TOR Kursus Agraria

1
KEBANGKITAN STUDI DAN AGENDA REFORMA AGRARIA
DI AWAL ABAD DUA PULUH SATU


Kerangka acuan kegiatan untuk mempelajari argumen-argumen dan
kondisi-kondisi yang membangkitkan agenda reforma agraria dan
gerakan sosial pedesaaan dewasa ini


Pemandu: Noer Fauzi Rahman
– versi 19 Januari 2007 -

1. LATAR BELAKANG
Dewasa ini, agenda reforma agraria, yang ditujukan pertama-tama mengubah struktur agraria dan
memperbaiki akses rakyat pada tanah dan kekayaan alam, telah kembali menjadi pokok bahasan terdepan
dan mungkin bakal menjadi inti dari agenda pembangunan dari berbagai badan-badan internasional dan
berbagai negara Asia, Afrika dan Amerika Latin. Bagaimana cara memahami kebangkitan agenda
reforma agraria di tingkat global? Secara detil dan terpisah-pisah hal itu telah dikemukakan oleh Putzel
(2000), Ghimire (2001), FAO (2002) Prosterman and Hanstaad (2001), El-Ghonemy (2003), Moyo, Sam
and Yeros (2005), Courville and Patel (2006), Quan (2006) Borras, et al (2007), Cousins (2007) and El-
Ghonemy (2007). Secara umum kebangkitan itu dapat dipahami setidaknya melalui tiga kondisi utama.
Pertama, kegagalan global teori dan praktek neoliberalisme sepanjang 25 tahun, semenjak dilancarkannya
apa yang diistilahkan dengan SAP (Structural Adjustment Program) atau Program Penyesuaian
Struktural, yang diberlakukan secara menyeluruh dalam suatu negara maupun yang khusus pada sektor
pertanian. Apa yang dimaksud dengan SAP itu adalah serangkai paket kebijakan IMF dan Bank Dunia
yang dimulai tahun 1980-an untuk menghadapi krisis hutang yang dialami oleh negara-negara sedang
berkembang di Amerika Latin, Asia, dan Afrika. Paket kebijakan itu dapat dibedakan menjadi dua:
stabilisasi dan kebijakan-kebijakan penyesuaian struktural. Sebagaimana diurai Rita Abrahamsen,
”Stabilisasi didorong oleh IMF dan umumnya berjangka pendek serta dirancang untuk segera mempunyai
dampak pada nota anggaran negara melalui kebijakan-kebijakan seperti devaluasi, deflasi, serta kontrol
moneter dan fiskal. Program-program ini, diharapkan mengurangi pendapatan riil sehingga dapat
menekan permintaan domestik baik terhadap barang-barang impor maupun ekspor. Meskipun programprogram
stabilisasi memusatkan perhatian pada pengendalian permintaan, namun kebijakan-kebijakan
2
penyesuaian struktural ditujukan pada sisi suplai ekonomi. Sementara itu, tindakan-tindakan penyesuaian
struktural dikelola oleh Bank Dunia dan berusaha mengatasi persoalan keseimbangan pembayaran dengan
meningkatkan produksi ekspor. Program-program ini umumnya lebih berjangka-panjang serta berupaya
meningkatkan produktivitas dan efisiensi, mengubah sumber daya menjadi proyek-proyek yang produktif,
dari sektor yang tidak dapat diperdagangkan menjadi sektor yang dapat diperdagangkan” (Abrahamsen,
2003:65-66). Akibat dari SAP ini adalah liberalisasi ekonomi, dimana peran-negara secara drastis telah
direduksi melalui pengurangan-pengurangan pengeluaran publik, privatisasi kegiatan-kegiatan sektor
publik, serta penghapusan kontrol atas impor, ekspor dan devisa.
Kedua, sepanjang periode yang sama, bangkitnya kembali suatu generasi baru gerakan-gerakan sosial
pedesaan. Dengan sangat menyadari perbedaan asal-usul dan cara bagaimana gerakan-gerakan itu
menampilkan dirinya, titik berangkat pemahaman kita dapat dimulai dari kerangka besar proses
penghilangan dunia pedesaan, agraria dan petani (deruralization, deagrarianization and depeasantization
processes). Araghi mengemukakan istilah global depeasantisation untuk gejala “meningkatnya jumlah
orang yang tadinya terlibat dalam pertanian … dalam waktu yang cepat dan dalam jumlah besar-besaran
menjadi terkonsentrasi di wilayah perkotaan” (1995:338). Seperti yang dilaporkan World Population
Prospects (1988), di negara-negara Asia, Afrika dan Amerika Latin – yang pada dalam konteks perang
dingin diistilahkan “Dunia Ketiga” – penduduk yang hidup di kota mencapai 41 persen di tahun 2000,
melonjak cepat dari 16 persen di tahun 1950 (Araghi 1995). Sejarawan kondang Hobsbawm adalah
penyuara dari golongan yang menganggap petani akan kenyataan masa lampau dan sedang dalam proses
melenyap, seperti yang ditulisnya dalam karya klasiknya Age of Extremes bahwa “… perubahan yang
sangat dramatis dari paruh kedua abad ini, dan sesuatu yang memutus hubungan kita dari dunia masa lalu,
adalah the death of the peasantry, kematian petani (yang merupakan mayoritas penduduk manusia
sepanjang sejarah yang diketahui) (Hobsbawm,1994: 288-9, 415). Kenyataan ini diperparah oleh
”penerapan kebijakan-kebijakan penyesuaian struktural (structural adjustment policies) dan liberalisasi
pasar skala dunia akan terus memberi akibat pemusnahan (dissolving effect) kehidupan petani” (Bryceson,
dkk 2000:29), sebagaimana yang ditunjukkan oleh penelitian-penelitian perubahan agraria di Asia, Afrika
dan Amerika Latin di akhir abad 20.
Ketiga, adalah suatu faktor kesempatan politik yang terbuka, yang memungkinkan diangkutnya agenda
akses atas tanah ke dalam arena-arena pembuatan kebijakan publik di tingkat lokal, nasional dan global.
Perubahan struktur kesempatan politik memberi sinyal dan peluang bagi rangkai aksi kolektif tertentu.
Tentunya, tiap-tiap aksi kolektif tertentu niscaya menghadapi struktur kesempatan politik yang tertentu
pula. Meski struktur kesempatan politik yang dihadapi setiap aksi dari gerakan tertentu dapat berbedabeda,
namun tersedia suatu kondisi perubahan politik nasional (yang juga beresonansi dengan perubahan
politik internasional) yang membuka ruang luas bagi gerakan pedesaan. Misalnya, tumbangnya rejim
apartheid, transisi dari rejim otoritarian atau komunis, dan kebijakan politik multi-partai dimana berbagai
partai politik baru dan lama membutuhkan legitimasi dan dukungan mayoritas penduduk pedesaan.
Hampir semua amatan atas gerakan-gerakan rakyat pedesaan menunjukkan bahwa perubahan politik
nasional mempengaruhi bagaimana susunan kekuasaan di pedesaan dipertarungkan, khususnya
pertarungan kekuasaan yang berbasis pada penguasaan tanah. Seperti dinyatakan oleh Jonathan Fox
(1990:1) bahwa “distribusi kekuasan pedesaan di negara-negara yang sedang berkembang ikut
membentuk dan dibentuk oleh politik nasional”. Dengan adanya perubahan susunan kekuasaan di
pedesaan ini, tentu gerakan-gerakan rakyat pedesaan ikut terpengaruh dan mempengaruhinya pula. Oleh
perubahan kekuasaan ini, Fox mengemukakan istilah “demokratisasi pedesaan” (rural democratisation)
3
untuk menunjukkan bagaimana pencarian keseimbangan baru terjadi dalam interaksi antara masyarakat
sipil dan negara. “Dalam masyarakat sipil, hal ini menyangkut kebangkitan dan konsolidasi lembagalembaga
sosial dan politik yang sanggup mengemban kepentingan-kepentingan pedesaan berhadaphadapan
dengan (vis-a-vis) negara. Beberapa bisa saja secara khusus bersifat pedesaan, seperti organisasiorganisasi
petani, sementara yang lain dapat berupa keorganisasian yang nasional sifatnya, seperti partaipartai
politik, yang mengembangkan pengaruhnya sampai pedesaan. Bagi negara, demokratisasi pedesaan
membutuhkan adanya penguasa yang efektif didukung oleh mayoritas, juga akuntabilitasnya secara
formal maupun informal terhadap warga-warga yang tinggal di pedesaan.” (Fox 1990:1)
Penyelidikan atas aksi-aksi kolektif gerakan sosial saat ini telah sampai pada kesimpulan bahwa karakter
umum dari gerakan sosial pedesaan itu berbeda nyata dengan gerakan-gerakan yang dilakukan dan
berkembang pada masa kolonial, maupun di masa ketika land reform berjaya di tahun 1960an-1970an.
Petras (1998) yang menuliskan bahwa ”Gerakan-gerakan petani kontemporer tidak dapat dibandingkan
dengan gerakan-gerakan yang terdahulu, yang tidak juga cocok dengan pandangan umum mengenai para
petani yang tidak kemana-mana, buta huruf dan tradisional yang berjuang demi “tanah untuk penggarap.”
Webster menguatkan ”Dapat dipastikan adanya perbedaan yang nyata dengan karakter gerakan-gerakan
sosial pedesaan yang dahulu bertumbuhan mulai awal tujuh dekade pertama abad 20 dan seterusnya, baik
perubahan bentuk organisasinya, bentuk mobilisasinya, gagasan perjuangan yang disuarakannya, hingga
bentuk aksi yang dilancarkannya” (Webster, 2004:2).
***
Seiring dengan hal itu, pokok bahasan reforma agraria dan tema-tema seputar akses pada tanah kembali
menggeliat dalam naskah-naskah akademik berupa buku maupun artikel dalam jurnal-jurnal ilmiah.
Sekedar sebagai ilustrasi yang belum lengkap, di awal tahun 2001, terbit naskah di bawah bendera The
UN World Institute for Development Economics Research (WIDER) berjudul Access to Land, Rural
Poverty and Public Action (de Janvry, et al., 2001). Buku ini mendiskusikan panjang lebar seluk-beluk
betapa pentingnya akses atas tanah, kebijakan land reform dan aksi-aksi kolektif untuk memerangi
kemiskinan di pedesaan. Buku ini juga menghadirkan evaluasi terhadap state-led land reform dan untuk
sebagian menghadirkan grassroot-initiated land reform. Namun, pada intinya buku itu adalah promosi
mengenai tak tergantikannya peran pasar dalam meningkatkan akses orang miskin terhadap tanah, dan
perlunya pemerintah mengadopsi market-assisted land reform. Promosi pendekatan pasar ini dielaborasi
dalam buku Land Policies for Growth and Poverty Reduction: World Bank Policy Research Report.
Walaupun buku ini dinyatakan sebagai karya Klaus Deininger (2003), namun lebih jauh buku ini
merupakan buku pegangan The World Bank’s Thematic Group on Land Policy and Administration
(sering disebut secara singkat sebagai The Land Thematic Group), yang mengarahkan proyek-proyek
perubahan kebijakan dan manajemen dan administrasi pertanahannya Bank Dunia, dan badan-badan
pembangunan internasional lainnya.
Pendekatan pasar ini memperoleh tantangan dari IFAD (International Fund for Agricultural
Development) yang mengeluarkan IFAD Poverty Report 2001: The Challenge of Ending Rural Poverty.
IFAD secara eksplisit menghidupkan kembali keunggulan usaha pertanian skala kecil, dan redistribusi
tanah skala besar dalam strategi mengurangi kemiskinan di pedesaan secara drastis. Yang memimpin
penulis laporan IFAD tersebut adalah Michael Lipton, yang telah terkenal sebagai tokoh pendekatan neopopulis
dalam pembangunan pedesaan (Lipton 1977) dan juga khususnya berjasa dalam teorisasi land
4
reform ketika agenda ini sedang jaya-jayanya di badan-badan pembangunan interansional dan negaranegara
berkembang di akhir tahun 1970an (Lipton 1974). Laporan tersebut segera dikuatkan oleh artikel
panjang dari K. Griffin, A.R. Khan and A. Ickowitz, (2002) “Poverty and Distribution of Land” dalam
Journal of Agrarian Change No. 2(3), yang kembali menghidupkan argumen tentang kebijakan dan
praktek urban bias yang memelihara kemiskinan, dan mengusulkan pentingnya land reform sebagai
strategi memerangi urban bias policies itu.
Sebagai tanggapan atas artikel ini, dan secara tidak langsung juga pada buku Access to Land di atas,
Bernstein (2002) “Land Reform: Taking A Long(er) View” dalam Journal of Agrarian Change 2002 No.
2(4) mengedepankan suatu kritik yang tajam baik terhadap pendekatan pasar maupun neo-populis.
Selanjutnya, Byres (2004) menyunting artikel-artikel yang mengelaborasi lebih lanjut pandangan kritis ini
dalam Journal of Agrarian Change 2004 No. 4 (1&2) dan mengkritik argumen utama pendekatan neopopulis
dengan basis contoh-contoh empiris, yang kemudian ditanggapi balik oleh Griffin, K., A.R. Khan
and A. Ickowitz (2004) dalam karya “In Defence of Neo-Classical Neo-Populism” dalam Journal of
Agrarian Change 2004 no 4(3).
Seiring dengan lingkar debat akademik dan kebijakan lembaga pembangunan internasional di atas,
UNRISD (United Nation Research Institute for Social Development) telah mendukung suatu kelompok
yang membawa nama masyarakat sipil, The Popular Coalition to Eradicate Hunger and Poverty untuk
membuat serangkaian riset pendahuluan, pengembangan jaringan yang kemudian bermuara pada
pembuatan buku bunga rampai tentang inisiatif gerakan sosial, ornop, dan negara dalam menghidupkan
berbagai agenda land reform di Asia, Afrika dan Amerika Latin (Ghimire 2001a). UNRISD kemudian
menyelenggarakan rangkaian penelitian independen di bawah tema “Grassroots Movements and
Initiatives for Land Reform” yang keseluruhan naskahnya kemudian ditebitkan dalam buku berjudul Land
Reform and Peasant Livelihoods: The Social Dynamics of Rural Poverty and Agrarian Reform in
Developing Countries (Ghimire, 2001b). Studi lanjutannya dilakukan UNRISD dengan tema “Civil
Society Strategies and Movement for Rural Asset Redistribution and Improved Livelihood” menyambut
maraknya gerakan sosial pedesaan menuntut redistribusi dan dan kelompok-kelompok masyarakat sipil
bekerja menghadapi ekspansi ideologi dan program kebijakan pertanahan pro-pasar dari Bank Dunia dan
badan-badan pembangunan internasional lainnya. Naskah-naskah hasil riset itu diterbitkan dalam buku
Civil Society and The Market Question: Dynamics of Rural Development and Popular Mobilization
Ghimire (2005), Roma: UNRISD dan ITDC. Seiring dengan bangkitnya tema gerakan perjuangan tanah
dalam World Summit on Sustainable Development (WSSD) di tahun 2002, Moyo dan Yeros
mengkoordinasi scholars dan activists untuk menulis pengalaman dan menganalisa gerakan-gerakan
sosial pedesaan yang mengandalkan okupasi tanah sebagai taktik utamanya, yang kemudian dibukukan di
bawah judul Reclaiming the Land: The Resurgence of Rural Movements in Africa, Asia and Latin
America (Moyo dan Yeros, 2005). Setahun setelah buku itu, suatu lingkaran aktivis yang tergabung dalam
LRAN (Land Research Action Network) yang sepanjang tiga tahun pergulatan aktivis gerakan sosial
dalam kampanye global tentang pembaruan agraria menerbitkan buku yang berjudul Promised Land:
Competing Visions of Agrarian Reform (Rosset, Patel, dan Courville, 2006). Buku ini mengkritik keras
pendekatan pro-pasar dan mengedepankan kerangka khusus “Agrarian Reform and Food Sovereignity”.
Kritik pada pendekatan pro-pasar juga dilakukan oleh sejumlah sarjana yang memiliki penelitian
mendalam di berbagai negara Asia, Amerika Latin dan Afrika. Sarjana-sarjana yang dikoordinir oleh
Institute of Social Studies (ISS) The Hague menyelenggarakan penelitian bertema “Land Policies,
5
Poverty and Public Action” yang disponsori oleh International Poverty Centre - UNDP (the United
Nations Development Programme). Mereka kemudian menerbitkan hasilnya dalam buku berjudul Land,
Livelihoods and Poverty in an Era of Globalization: Perspectives from Developing and Transition
Countries (Akram-Lodhi, Borras Jr, dan Kay, 2007).
***
Sekelumit rangkai karya yang disebut di atas itu tentunya menjadi sumber pengetahuan bagi mereka yang
hendak memiliki pemahaman akademik mengenai kebangkitan agenda reforma agraria itu. Kegiatan yang
diusulkan ini adalah suatu rangkai kegiatan dari kelompok para pelajar, penggerak dan peneliti agraria
berupa membaca, menuliskan ringkasan, apresiasi dan kritik, dan mendiskusikan naskah-naskah
akademik terpilih mengenai kebangkitan agenda reforma agraria di badan pembangunan internasional,
negara-negara dan organisasi gerakan sosial.

2. HASIL YANG DIHARAPKAN
Dua hasil utama yang diniatkan dicapai melalui kegiatan ini adalah:
1. Peserta memperoleh suatu basis pengetahuan permulaan untuk memahami anatomi, argumen dan
kondisi-kondisi yang memberi ruang hidup pada agenda reforma agraria di badan-badan
pembangunan internasional, negara-negara, dan organisasi-organisasi non-pemerintah dan gerakan
sosial di Asia, Afrika dan Amerika Latin.
2. Peserta secara berkelompok membicarakan rencana tindak lanjut untuk (a) pendalaman materi lebih
lanjut, dan kemudian (b) menjajaki produksi pengetahuan tertentu mengenai teori dan praktek
reforma agraria di berbagai negara di Asia, Afrika dan Amerika Latin.

3. PENYELENGGARA, KARATERISTIK & KEWAJIBAN PESERTA
Penyelenggara kegiatan ini adalah Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Pusat Kajian Agraria
(PKA)-Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Lingkar Pembaruan Pedesaan dan Agraria (KARSA). Kegiatan
studi ini akan dipandu oleh Noer Fauzi, dan dikelola oleh M. Shohibudin. Pertemuan pertama akan
dilangsungkan di STPN-Yogyakarta, dan pertemuan kedua di PKA-IPB Bogor. Dua kali pertemuan
tersebut akan berlangsung di bulan Januari dan Februari (akan dipastikan kemudian). Sementara
pertemuan ketiga dan keempat akan ditentukan tempat dan waktunya kemudian.
Kegiatan studi intensif yang singkat ini disusun dengan asumsi bahwa para peserta adalah peserta yang
aktif dan memiliki kemampuan-kemampuan untuk membaca naskah-naskah kunci terpilih (dalam bahasa
6
Inggris), membuat suatu ringkasan dan kaji-ulang kritis (critical review) atas naskah-naskah tersebut,
menyampaikan analisis dan pendapatnya secara lisan maupun tertulis, dan kemudian mendiskusikan
dalam kelompok. Kesemua cara itu dilakukan agar secara perorangan maupun kelompok, peserta
mendapat manfaat atas diskusi yang akan dipimpin oleh pemandu diskusi.
Para peserta wajib aktif dalam setiap pertemuan untuk:
1. mempelajari naskah-naskah yang ditentukan dan membuat suatu tulisan berupa ringkasan pokok
pemikiran, apresiasi, kritik maupun pertanyaan-pertanyaan yang timbul atas naskah-naskah yang
dibaca tersebut. Tulisan ini diharapkan disebarkan secara elektronik tiga hari sebelum acara
berlangsung, dengan maksud agar tulisan tersebut dapat dipelajari secara keseluruhan oleh peserta
lainnya.
2. secara perorangan aktif mengemukakan pertanyaan, pendapat maupun tanggapan dalam proses
diskusi yang akan berlangsung, dan memberi pengantar diskusi sekitar 20 menit atas naskah/topik
yang menjadi tanggung jawabnya (khusus bagi mereka yang diserahi tanggungjawab); dan
3. setelah program berakhir, menyempurnakan tulisannya berupa ringkasan pokok pemikiran, apresiasi,
kritik maupun pertanyaan-pertanyaan mengenai tema studi ini, berdasarkan pemikirannya yang
dirangsang oleh naskah-naskah yang dibacanya dan diskusi yang berkembang. Tulisan itu kemudian
diserahkan kepada pengelola acara ini seminggu setelah acara terakhir berlangsung.
Pemandu studi akan bertanggung jawab untuk:
1. menyiapkan secara khusus kerangka acuan acara, termasuk silabus;
2. menyediakan master naskah-naskah cetak dan file-elektronik dari naskah-naskah yang akan
dipelajari;
3. menyampaikan kuliah pengantar, memandu acara dan memberi uraian akhir yang
mengontekstualisasi naskah yang dipelajari dan tema-tema yang didiskusikan.

4. PEMBIAYAAN
Pemandu belajar dan pengelola akan mencari dukungan pembiayaan penyelenggaraan kegiatan ini dari
berbagai badan pemerintah dan non-pemerintah. Tanggung jawab pengadaan biaya itu diusahakan oleh
STPN, PKA-IPB dan KARSA. Biaya yang diperoleh tersebut akan dipakai sebagai biaya
penyelenggaraan, sehingga para peserta tidak akan dipungut biaya. Namun, biaya transportasi dan
akomodasi peserta ke tempat penyelenggaraan tidak ditanggung penyelenggara.

7
5. SILABUS
Silabus ini disiapkan untuk empat kali pertemuan (dua hari per-kali pertemuan), yang keseluruhannya
diperkirakan membutuhkan setidaknya 40 (empat puluh) jam pertemuan kelas.

PERTEMUAN PERTAMA
PENGANTAR: KEBANGKITAN AGENDA REFORMA AGRARIA DI AWAL ABAD 21
Pertemuan pertama ini akan diisi oleh empat bagian:
(a) Pembukaan oleh pejabat pelaksana organisasi penyelenggara acara (Sekolah Tinggi Pertanahan
Nasional),
(b) Kuliah pembukaan dari pembicara-pembicara tamu (akan ditentukan kemudian) dan diskusi
mengenai kebangkitan studi-studi agraria di Indonesia yang merangsang dan/atau mengiringi
munculnya kebijakan reforma agraria,
(c) Kuliah utama dari pemandu acara dan diskusi mengenai argumen-argumen utama dari agenda
reforma agraria di berbagai badan internasional, negara dan organisasi gerakan sosial di Asia,
Afrika dan Amerika Latin,
(d) Pengaturan untuk pertemuan kedua, ketiga dan keempat yang terdiri dari pengaturan logistik,
penetapan jadwal, dan pembagian kerja di antara pemandu, pengelola dan peserta studi untuk
pertemuan kedua.
Peserta diharapkan telah mempelajari seluruh bahan bacaan utama yang akan dijadikan sumber belajar
untuk pertemuan pertama ini. Diharapkan pula peserta telah membuat suatu tulisan (dalam bahasa
Indonesia) berisikan pertanyaan, analisis, maupun komentar atas naskah-naskah yang dipelajarinya.
Peserta diharapkan mengirimkan tulisan tersebut melalui email ke panitia penyelenggara, tiga hari
sebelum penyelenggaraan pertemuan. Panitia akan menyebarluaskan tulisan tersebut ke seluruh peserta
melalui email, dua hari sebelum penyelenggaraan pertemuan pertama.
Naskah-naskah yang menjadi sumber belajar pada pertemuan pertama itu adalah:
1. Borras Jr., Saturnino M.; Cristóbal Kay, and A. Haroon Akram Lodhi (2006) “Agrarian Reform and
Rural Development: Historical Overview and Current Issues”, ISS/UNDP Land, Poverty and Public
Action Policy Paper No. 1. Naskah ini, dengan judul yang sama, kemudian dimuat sebagai bab I
8
Akram-Lodhi, A. Haroon, Saturnino M. Borras Jr, dan Cristóbal Kay (2007), “Agrarian Reform and
Rural Development: Historical Overview and Current Issues”, in Land, Poverty and Livelihoods in
an Era of Globalization. Perspectives from Developing and Transition Countries, edited by Akram-
Lodhi, A.H., S.M. Borras Jr, and C. Kay. London: Routledge.
2. Courville, Michael and Raj Patel (2006) “The Resurgence of Agrarian Reform in the Twenty-first
Century”, dalam Promissed Land: Competing Visions of Agrarian Reform, edited by Rosset, Peter,
Raj Patel, and Michael Courville, Oakland: Food First.
3. Cousins, Ben (2007) “Land and Agrarian Reform in the 21st Century: Changing Realities, Changing
Arguments?” Keynote address on the Global Assembly of Members, International Land Coalition,
Entebbe, Uganda, 24-27 April 2007.
4. de Janvry, Alain and Elisabeth Sadoulet (2001) “Access to Land and Land Policy Reforms” Policy
Brief No. 3 The United Nations University/World Institute for Development Economic Research
(UNU/WIDER). Terbitan ini merupakan ringkasan yang terfokus pada kebijakan dari satu seri
proyek UNU/WIDER berjudul Access to Land, Rural Poverty, and Public Action (Oxford University
Press, Maret 2001) yang diedit oleh Alain de Janvry, Gustavo Gordillo, Jean-Philippe Platteau dan
Elisabeth Sadoulet. Seri ini disiapkan melalui proyek penelitian UNU/WIDER mengenai “Land
Distribution, Land Reform dan Economic Development” yang dipimpin oleh Alain de Janvry, Jean-
Philippe Plateau dan Elisabeth Sadoulet, Helsinki: UNU/WIDER
5. El-Ghonemy, M. Riadh (2002) “Agrarian Reform Policy Never Dies”, Keynote Speech at
Conference on Agrarian Reform and Rural Development: Taking Stock organized by the Social
Research Center of the American University in Cairo, Egypt, 4-7 March 2002.
6. El-Ghonemy, M. Riadh (2003) “Land Reform Development Challenges of 1963-2003 Continue into
the Twenty-First Century”, dalam Land Reform, Land Settlement and Cooperatives No. 2/2003.
7. Ghimire, Khrisna (2001) “Land Reform at The Turn of The Twentieth Century: An Overview of
Issues, Actors and Processes”, Chapter 1 of Land Reform and Peasant Livelihoods: The Social
Dynamics of Rural Poverty and Agrarian Reform in Developing Countries published by UNRISD.
8. Razavi, Shahra (2007) “Liberalisation and The Debates on Women’s Access to Land” dalam Third
World Quarterly 28(8):1479-1500.

PERTEMUAN KEDUA
KONTES TEORI: REFORMA AGRARIA DALAM KONTEKS TRANSISI AGRARIA

Presentasi, review dan diskusi atas naskah-naskah akademik terbaru yang mendebatkan teori untuk
memahami, mendudukkan dan mengkritisi agenda reforma agraria dalam konteks transisi agraria.
Keseluruhan naskah berikut ini akan diterima peserta studi pada pertemuan pertama, dan masing-masing
peserta studi akan diwajibkan untuk memilih dan membuat kajian tertulis (review) – semacam resensi dan
9
tinjauan kritis – setidaknya atas satu naskah. Pilihan atas naskah yang dikaji akan dirundingkan pada
pertemuan pertama, sehingga tidak ada satupun naskah yang tidak dikaji, dan tidak ada peserta studi yang
tidak memperoleh tugas mengkajinya. Peserta diharapkan mengirimkan tulisan tinjauan kritis tersebut
melalui email ke panitia penyelenggara, tiga hari sebelum penyelenggaraan pertemuan. Panitia akan
menyebarluaskan tulisan tersebut ke seluruh peserta melalui email, dua hari sebelum penyelenggaraan
pertemuan kedua ini. Naskah-naskah tersebut adalah:
1. Bernstein, Henry (2002) “Land Reform: Taking A Long(er) View” dalam Journal of Agrarian
Change 2(4): 422-463.
2. Bernstein, Henry (2004) “’Changing Before Our Very Eyes’: Agrarian Questions and The Politics of
Land in Capitalism Today” dalam Journal of Agrarian Change 4(1): 190-225.
3. Byers, Terence J. (2004) “Introduction: Contextualizing and interogating the GKI Case for
Redistributive Land Reform” dalam Journal of Agrarian Change 4(1 & 2): 1-16.
4. Griffin, Keith; Azizur Rahman Khan and Amy Ickowitz (2002) “Poverty and The Distribution of
Land” dalam Journal of Agrarian Change 2(3): 279-330.
5. Griffin, Keith; Azizur Rahman Khan dan Amy Ickowitz (2004) “In Defence of Neo Clasical Neo
Populism” dalam Journal of Agrarian Change 4(3): 361-386.
6. Akram-Lodhi, A. Haroon; Cristóbal Kay and Saturnino M. Borras Jr. (2006) “Neo-liberal
Globalization, Land and Poverty: Implications for Public Action”, ISS/UNDP Land, Poverty and
Public Action Policy Paper No. 12, published January 2006 by ISS and UNDP.
7. Akram-Lodhi, A. Haroon (2007) “Land, Markets and Neoliberal Enclosure: An Agrarian Political
Economy Perspective” dalam Third World Quarterly 28(8): 1437-1456.
8. Byres, Terence J. (2004) “Neo-Classical Neo-Populism 25 Years On: Déjà Vu and Déjà Passé.
Towards a Critique” dalam Journal of Agrarian Change 4(1 & 2): 17-44.

PERTEMUAN KETIGA
KONTES AGENDA REFORMA AGRARIA: KEBIJAKAN-KEBIJAKAN, ARENA-ARENA
DAN AKTOR-AKTOR

Presentasi, review dan diskusi atas naskah-naskah terbaru yang mengajukan agenda reforma agraria dari
berbagai perspektif dan posisi keorganisasian yang berbeda-beda, bahkan bertentangan satu sama lain
dalam meramaikan kontes reforma agraria di awal abad 21 ini. Keseluruhan naskah untuk pertemuan
ketiga ini akan diterima peserta studi pada pertemuan pertama, dan masing-masing peserta studi akan
diwajibkan untuk memilih dan membuat kajian tertulis (review) – semacam resensi dan tinjauan kritis –
atas setidaknya satu naskah. Pilihan atas naskah yang dikaji akan dirundingkan pada pertemuan pertama,
sehingga tidak ada satupun naskah yang tidak akan dikaji, dan tidak ada peserta studi yang tidak
10
memperoleh tugas mengkajinya. Peserta diharapkan mengirimkan tulisan tinjauan kritis tersebut melalui
email ke panitia penyelenggara, tiga hari sebelum penyelenggaraan pertemuan. Panitia akan
menyebarluaskan tulisan tersebut ke seluruh peserta melalui email, dua hari sebelum penyelenggaraan
pertemuan ketiga ini. Naskah-naskah tersebut adalah:
1. ILC (2001) “Towards a Common Platform on Access to Land: The Catalyst to Reduce Rural Poverty
and The incentive for Sustainable Natural Resource Management”. Rome: ILC.
2. Moore, Bruce H. (2001) “Empowering The Rural Poor Through Land Reform and Improved Acces
to Productive Assets” An Introduction of Whose Land:Civil Society Perspectives on Land Reform
and Rural Poverty Reduction, Regional Experiences from Asia, Afrika and Latin America, edited by
Khrisna B. Ghimire and Bruce H. Moore, published by UNRISD, IFAD and The Popular Coalition.
3. Ghimire, Khrisna B. (2001a) “Regional Perspectives on Land Reform: Considering the Role of Civil
Society Organization” Chapter 1 in Whose Land: Civil Society Perspectives on Land Reform and
Rural Poverty Reduction, Regional Experiences from Asia, Afrika and Latin America, edited by
Khrisna B. Ghimire and Bruce H. Moore, published by UNRISD, IFAD and The Popular Coalition.
4. Ghimire, Khrisna B. (2005) “Markets and Civil Society in Rural Transformation: An Overview of
Principal Issues, Trends, and Outcomes”. Merupakan naskah-naskah hasil riset lanjutan yang
dilakukan oleh UNRISD dengan tema “Civil Society Strategies and Movement for Rural Asset
Redistribution and Improved Livelihood” dari studi Khrisna Ghimire yang dibukukan dalam Land
Reform and Peasant Livelihoods: The Social Dynamics of Rural Poverty and Agrarian Reform in
Developing Countries, Roma: UNRISD dan ITDC.
5. Hatcher, Jeffrey (2005) “Peasant Movements and International Organizations: Facing Contemporary
Agrarian and Land Reform”, A Thesis for Master Degree in Cooperation and Development, Europian
School of Advanced Studies Università Degli Studi in Pavia.
6. Jackson, Jean E., and Kay B. Warren (2005) “Indigenous Movements in Latin America, 1992-2004:
Controversies, Ironies, New Directions” dalam Annual Review Anthropology 2005 34:549-573.
7. Quane, Helen (2005) “The Rights of Indigenous Peoples and the Development Process” dalam
Human Right Quarterly 27: 652-682.
8. Edelman, Marc (2003) “Transnational Peasants and Farmers Movements and Networks” Chapter 8
in Global Civil Society 2003, edited by M. G. Helmut Anheier, and Mary Kaldor, London: Oxford
University Press.
9. McMichael (2006) “Peasant Prospects in the Neoliberal Age” in New Political Economy 11(3): 407-
418, September 2006.
10. Rosset, Peter and Sofia Monsalve, et.al. (2006) “Agrarian Reform in the Context of Food
Sovereignity, The Right to Food and Cultural Diversity: ‘Land, Territory and Dignity’”. Civil
Society Issue Paper No. 5. Porto Alegre: ICCARD
11
11. La Via Campesina (2001) “Commentary on Land and Rural Development Policies of the World
Bank”, A Working Document on Global Campaign for Agrarian Reform published by FIAN-La Via
Campesina.
12. DFID (2002) “Better Livelihoods for Rural People: The Role of Land Policy”, A Consultation
Document. London: DFID.
13. DFID Policy (2007) “Land: Better Access and Secure Rights for Poor People”. London: DFID
14. EU Task Force on Land Tenure (2004) “EU Land Policy Guidlines: Guidelines for Support to Land
Policy Design and Land Policy Reform Processes in Developing Countries”, November 2004.
15. Cox, M.; P. Munro-Faure; P. Mathieu; A. Herrera; D. Palmer and P. Groppo (2003) “FAO in
Agrarian Reform” dalam Land Reform, Land Settlement and Cooperatives No. 2/2003.
16. Quan, Julian (2006) “Land Access in the 21st Century: Issues, Trends, Linkages and Policy
Options”, LSP-FAO (Livelihood Support Program – Food and Agricultural Organization) Working
Paper no. 24.
17. IFAD (2001) “Assets and The Rural Poor” Chapter 3 of IFAD’s Rural Poverty Report 2001: The
Challenge of Ending Rural Poverty, Oxford: Oxford University Press.
18. Deininger, Klaus and Hans Binswanger (1999) “The Evolution of the World Bank’s Land Policy:
Principal, Experience, and Future Challenges” dalam The World Bank Research Observer 14(2):
247-276.
19. Deininger, Klass (2003) Land Policies for Growth and Poverty Reduction. Oxford: Oxford
University Press.
20. Borras Jr., Saturnino M., and Terry McKinley (2006) “The Unresolved Land Reform Debate:
Beyond State-Led or Market-Led Models” A UNDP Policy Research Brief No. 2.
21. USAID (2004) “Land and Conflict: A Toolkit for Intervention”, Washington: USAID.

PERTEMUAN KEEMPAT
DINAMIKA REFORMA AGRARIA DI ASIA, AFRIKA, DAN AMERIKA LATIN

Presentasi, review dan diskusi atas naskah-naskah terbaru mengenai konteks dan dinamika kebijakan dan
gerakan reforma agraria di tiga benua: Asia, Afrika dan Amerika Latin di awal abad 21 ini. Keseluruhan
naskah untuk pertemuan keempat ini akan diterima peserta studi pada pertemuan pertama, dan masingmasing
peserta studi akan diwajibkan untuk memilih dan membuat kajian tertulis (review) – semacam
resensi dan tinjauan kritis – atas setidaknya satu naskah. Seperti juga pada pertemuan sebelumnya, pilihan
atas naskah yang dikaji akan dirundingkan pada pertemuan pertama, sehingga tidak ada satupun naskah
yang tidak akan dikaji, dan tidak ada peserta studi yang tidak memperoleh tugas mengkajinya. Peserta
12
diharapkan mengirimkan tulisan tinjauan kritis tersebut melalui email ke panitia penyelenggara, tiga hari
sebelum penyelenggaraan pertemuan. Panitia akan menyebarluaskan tulisan tersebut ke seluruh peserta
melalui email, dua hari sebelum penyelenggaraan pertemuan keempat ini. Naskah-naskah tersebut adalah:
AFRIKA
1. Moyo, Sam (2004) “African Land Questions, The State and Agrarian Transition: Contradiction of
Neo Liberal Land Reform”, monograf 10 Mei 2004, belum diterbitkan.
2. Peters, Pauline E (2007) “Challenges in Land Tenure and Land Reform in Africa: An
Anthropological Perspective” CID Working Papers No. 141, Cambridge: March 2007.
3. Wily, Liz Alden (2006) “Land Rights Reform and Governance in Africa: How to Make It Work in
the 21st Century?”, A Discussion Paper of UNDP, March 2006.
ASIA
1. Kay, Cristóbal (2002) “Why East Asia Overtook Latin America: Agrarian Reform, Industrialisation
and Development” dalam Third World Quarterly 23(6): 1073-1102.
2. Putzel, James (2000) “Land Reform in Asia: Lessons from the Past for the 21st Century”, Working
Paper Series of LSE No. 00-04, London: Januari 2000.
3. Roy, Raja Devasish (2005) “Traditional Customary Law and Indigenous People in Asia”, A Report
of Minority Rights Group International, Swiss: March 2005.
AMERIKA LATIN
1. Leite, Sergio and Rodrigo Avila (2006) “Agrarian Reform, Social Justice and Sustainable
Development”, Issue Paper Four of International Conference on Agrarian Reform and Rural
Development (ICARD) di Porto Alegre, 7-10 Maret 2006.
2. Baranyi, Stephen; Carmen Diana Deere and Manuel Morales (2004) “Scoping Study on Land Policy
Research in Latin America”, diterbitkan oleh The North-South Institute dan IDRC (CRDI), Ottawa:
Februari 2004
3. Yashar, Deborah J. (2005) “Citizenship Regimes and Indigenous Politics in Amerika Latin”,
makalah yang disiapkan untuk konferensi Claiming Citizenship in The Americas, yang
diselenggarakan oleh Canada Research Chair in Citizenship and Governance, 27 Mei 2005. Makalah
ini adalah versi yang diedit dari background paper untuk UNDP’s 2004 Human Development
Report.

13
BIBILIOGRAFI YANG DIKUTIP
Abrahamsen, R., 2003, “Sudut Gelap Kemajuan, Relasi Kuasa” dalam Wacana Pembangunan,
Yogyakarta: Lafald Pustaka.
Araghi, Farshad A., 1995, "Global Depeasantization, 1945-1990", dalam The Sociological Quarterly 36:
337-368
Bernstein, Henry, 2002, “Land Reform: Taking A Long(er) View” dalam Journal of Agrarian Change
2(4): 422-463.
Borras Jr., Saturnino M.; Cristóbal Kay and A. Haroon Akram Lodhi, 2007, “Agrarian Reform and Rural
Development: Historical Overview and Current Issues,” dalam Land, Poverty and Livelihoods in
an Era of Globalization: Perspectives from Developing and Transition Countries, Edited by
Akram-Lodhi, A.H.; S.M. Borras Jr. and C. Kay, London: Routledge.
Bryceson, Deborah; Cristóbal Kay, and Jos Mooij, 2000, Disappearing Peasantries? Rural Labour in
Africa, Asia and Latin America, London: Intermediate Technology Publications.
Byers, Terence J., 2004, “Introduction: Contextualizing and interogating the GKI Case for Redistributive
Land Reform” dalam Journal of Agrarian Change 4(1 & 2): 1-16.
Cousins, Ben, 2007, “Land and Agrarian Reform in the 21st Century: Changing Realities, Changing
Arguments?”, Keynote address on the Global Assembly of Members, International Land
Coalition, Entebbe, Uganda, 24-27 April 2007.
Courville, Michael and Raj Patel, 2006, “The Resurgence of Agrarian Reform in the Twenty-first
Century” dalam Promised Land: Competing Visions of Agrarian Reform, Edited by Rosset, Peter;
Raj Patel, and Michael Courville, Oakland: Food First.
Deininger, Klaus, 2003, “Land Policies for Growth and Poverty Reduction”, A World Bank Policy
Research Report, Oxford: Oxford University Press and the World Bank.
De Janvry, Alain; Gustavo Gordillo and Jean-Philippe Platteau (eds), 2001, Access to Land, Rural
Poverty and Public Action, Oxford : Clarendon Press.
El-Ghonemy, M. Riad, 2003, “Land Reform Development Challenges of 1963-2003 Continue into the
Twenty-First Century”, dalam Land Reform, Land Settlement and Cooperatives No. 2/2003.
_________________, 2007, The Crisis of Rural Poverty and Hunger: An Essay on The Complimentary
Between Market –and Government- Led Land Reform for Its Resolution, New York: Routledge.
FAO (2002) “The continuing Need for Land Reform: Making. the Case for Civil Society”, FAO Land
Tenure Series: Concept Paper Vol. 1, Rome: FAO.
Fox, J., 1990, “Editor’s Introduction”, dalam The Journal of Development Studies, Special Issue on The
Challenges of Rural Democratization: Perspectives from Latin America and the Philipines, Vol.
26, July 1990.
Ghimire, Khrisna B., 2001a, “Regional Perspectives on Land Reform: Considering the Role of Civil
Society Organization”, Chapter 1 dalam Whose Land: Civil Society Perspectives on Land Reform
and Rural Poverty Reduction.
_______________, 2001b, “Land Reform at the End of the Twentieth Century: An Overview of Issue,
Actors and Processes” dalam Land Reform and Peasant Livelihoods: The Social Dynamics of
Rural Poverty and Agrarian Reform, Edited by Krishna B. Ghimire, London: ITDG; Geneva:
UNRISD.
_______________, 2005, “Markets and Civil Society in Rural Transformation: An Overview of Principal
Issues, Trends, and Outcomes”. Merupakan naskah-naskah hasil riset lanjutan yang dilakukan
oleh UNRISD dengan tema “Civil Society Strategies and Movement for Rural Asset
Redistribution and Improved Livelihood” dari studi Khrisna Ghimire yang dibukukan dalam
Land Reform and Peasant Livelihoods: The Social Dynamics of Rural Poverty and Agrarian
Reform in Developing Countries, Roma: UNRISD dan ITDC.
Griffin, Keith; Azizur Rahman Khan and Amy Ickowitz, 2002, “Poverty and The Distribution of Land”
dalam Journal of Agrarian Change 2(3): 279-330.
________________, 2004, “In Defence of Neo Clasical Neo Populism” dalam Journal of Agrarian
Change 4(3): 361-386.
Hobsbawm, Eric, 1995, Age of Extremes: The Short Twentieth Century 1914-1991, London: Abacus
Books.
IFAD, 2001, IFAD Poverty Report 2001: The Challenge of Ending Rural Poverty, Rome: International
Fund for Agricultural Development.
Lipton, M., 1974, ‘Toward A Theory of Land Reform’, dalam Agrarian Reform and Agrarian Reformism:
Studies in Peru, Chile, China and India, edited by D. Lehmann, London: Faber.
_______________, 1977, Why Poor People Stay Poor: Urban Bias in World Development, Cambridge:
Harvard University Press.
Moyo, Sam and Paris Yeros, 2005, Reclaiming the Land: The Resurgence of Rural Movements in Africa,
Asia and Latin America, London: Zed Book.
Prosterman, Roy L. and Tim Hanstad, 2001, “Land Reform in the 21st Century: New Challenges, New
Responses”, A Rural Development Institute (RDI) Reports on Foreign Aid and Development No.
117.
Putzel, James, 2000, “Land Reform in Asia: Lessons from the Past for the 21st Century”, LSE
Development Studies Institute-London School of Economics and Political Science, Working
Paper Series No 00-04.
Quan, Julian, 2006, “Land Access in the 21st Century: Issues, Trends, Linkages and Policy Options”,
dalam Food and Agriculture Organization - Livelihood Support Program(FAO- LSP) Working
Paper No. 24.
Webster, Neil, 2004, “Understanding the Evolving Diversity and Originalities in Rural Social Movements
in the Age of Globalization: Civil Society and Social Movements”, Paper No. 7, United Nation
Research Institute for Social Development (UNRISD).

Rabu, 20 Februari 2008

Panduan Teknis Kursus

Kepada Yth
Peserta Lingkar Belajar Bersama
Kebangkitan Studi Agraria dan Agenda Reforma Agraria di Awal Abad XXI
Di
Tempat

Salam cerdas dan merdeka!
Berikut ini kami sampaikan penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan Lingkar Belajar
Bersama ini dan aturan keikutsertaan dalam kegiatan tersebut.
1. Sesuai TOR yang telah diperbaiki (lihat lampiran), kegiatan Lingkar Belajar Bersama ini
akan berlangsung dalam empat kali pertamuan (bukan dua kali pertemuan seperti
rencana semula). Setiap pertemuan akan berlangsung selama dua hari. Pertemuan
pertama akan dilaksanakan pada tanggal 30-31 Januari di Kampus STPN Yogyakarta,
sedangkan pertemuan kedua pada bulan Pebruari di Bogor (tanggalnya akan dipastikan
kemudian). Untuk pertemuan ketiga dan keempat akan ditetapkan bersama pada saat
pertemua kedua di Bogor.
2. Berkaitan dengan perubahan tersebut maka semua pelamar yang telah dinyatakan
diterima sebagai peserta diminta untuk mengkonfirmasi ulang kesungguhannya untuk
mengikuti keempat rangkaian pertemuan dalam Lingkar Belajar Bersama ini. Konfirmasi
ini sudah harus diterima selambat-lambatnya tanggal 22 Januari mendatang melalui
email ke alamat shohib@gmail.com. Hanya mereka yang melakukan konfirmasi ulang
yang akan menjadi peserta kegiatan ini. Dalam konfirmasi itu peserta juga diminta
menyampaikan alamat email yang akan dimasukkan ke dalam milis yang akan dibuat
khusus untuk kegiatan Lingkar Belajar Bersama ini. Email tersebut harus cukup besar
kapasitasnya sehingga bisa menerima puluhan soft file bahan bacaan yang akan
dikirimkan secara bertahap sepanjang pelaksanaan kegiatan ini.
3. Segera setelah surat konfirmasi kami terima paling lambat tanggal 22 Januari, para
peserta akan kami kirimkan sejumlah soft file bahan bacaan untuk pertemuan pertama di
Yogyakarta. Sesuai aturan keikutsertaan kegiatan Lingkar Belajar Bersama ini, para
peserta diharuskan untuk:
1. mempelajari naskah-naskah yang ditentukan dan membuat suatu tulisan berupa
ringkasan pokok pemikiran, apresiasi, kritik maupun pertanyaan-pertanyaan yang
timbul atas naskah-naskah yang dibaca tersebut.
2. Tulisan ini diharapkan disampaikan kepada pengelola melalui email di atas tiga hari
sebelum acara berlangsung (paling lambar 27 Januari untuk pertemuan pertama di
Yogyakarta), dengan maksud agar kami bisa mengkompilasinya menjadi satu untuk
kemudian dapat mengirimkan kembali kompilasi tersebut kepada seluruh peserta
untuk dapat dipelajari bersama sehari sebelum pelaksanaan pertemuan.
3. secara perorangan peserta juga diharuskan untuk aktif mengemukakan pertanyaan,
pendapat maupun tanggapan dalam proses diskusi yang akan berlangsung, baik
dalam forum diskusi di kelas maupun dalam diskusi milis.
4. memberi pengantar diskusi sekitar 20 menit atas naskah/topic yang menjadi tanggung
jawabnya (khusus bagi mereka yang diserahi tanggungjawab).
5. setelah program ini berakhir, peserta diminta menyempurnakan tulisannya berupa
ringkasan pokok pemikiran, apresiasi, kritik maupun pertanyaan-pertanyaan
mengenai tema studi ini, berdasarkan pemikirannya yang dirangsang oleh naskah-
naskah yang dibacanya dan diskusi yang berkembang.
6. Tulisan itu kemudian harus diserahkan kepada pengelola acara ini seminggu setelah
acara terakhir berlangsung untuk kemudian oleh pengelola akan dipertimbangkan
mengenai kemungkinan penerbitannya (misalnya sebagai bibliografi beranotasi,
prosiding, dll).
4. Atas kewajiban-kewajiban di atas, pengelola kegiatan akan mengupayakan pendanaan
dari berbagai sumber yang memungkinkan kegiatan ini dapat diikuti oleh peserta secara
cuma-cuma tanpa dipungut biaya apapun. Meskipun demikian, pengelola tidak akan
menyediakan biaya transportasi dan akomodasi bagi peserta selama mengikuti kegiatan
ini.
5. Sedangkan pemandu Lingkar Belajar Bersama ini (Noer Fauzi) akan bertanggung jawab
untuk:
1. menyiapkan secara khusus kerangka acuan acara, termasuk silabus;
2. menyediakan master naskah-naskah cetak dan file-elektronik dari naskah-naskah
yang akan dipelajari;
3. menyampaikan kuliah pengantar, memandu acara dan memberi uraian akhir yang
4. mengontekstualisasi naskah yang dipelajari dan tema-tema yang didiskusikan.
6. Segala persoalan teknis di luar substansi menyangkut kegiatan ini agar dikomunikasikan
kepada pihak pengelola kegiatan dan bukan menjadi tanggung jawab pemandu.
Demikian penyampaian kami mengenai aturan keikutsertaan dalam kegiatan Lingkar Belajar
Bersama ini. Pertanyaan lebih rinci silahkan ditujukan kepada kami melalui email ke alamat
shohib@gmail.com.
Salam hormat,
Shohib